Cari Blog Ini

Senin, 03 Juni 2013

Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa






MAKALAH PANCASILA
PERAN PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI BANGSA





Oleh
Nama               : Andhi pratama
NIM                : A32120459
Prodi               : Produksi Tanaman Perkebunan
Gol                  : A

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2012/2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama.Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari konflik antar kelompok sosial yang terjadi.
Sistem berbangsa dan bernegara telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.Realitas kehidupan politik, ekonomi dan demokrasi telah mengalami pergeseran.Paling nyata, semangat gotong royong koperasi menjelma menjadi sistem ekonomi pasar dengan pemodal sebagai penguasa.Konsep kemufakatan dan konsensus persatuan menjadi terabaikan begitu saja.Pancasila semakin terdesak sebagai landasan kehidupan berbangsa.
Maka Kita akan menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peranan Pancasila bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan salah satu pilar Negara dan Bangsa yang memuat kesepakatan bersama seluruhbangsa kita yang sangat majemuk ditinjau dari berbagai aspek.Pancasila menjamin Kebersamaan, Keberagaman, dan Eksistensi seluruh komponen Bangsa dalam rangka kehidupan bernegara yang biasa disebut sebagai falsafah kenegaraan atau cita-cita Negara.Fungsi Pancasila sebagai landasan filosofis dan Common Platforms atau kalimatus sawa.





1.2. Tujuan
i. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
ii. Meningkatkan kesejahteraan umum;
iii. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
iv. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi,
dan keadilan sosial.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Dasar teori
Suatu usaha hanya akan berhasil kalau kita punya satu “pandangan” yang sama, atau persepsi yang sama, tetapi untuk bisa mempunyai persepsi yang sama terlebih dahulu harus memiliki “definisi” atau pengertian yang sama. Karena itulah untuk “Jati Diri” ini kita harus memiliki pengertian yang sama untuk digunakan sebagai dasar sekaligus landasan piker yang sama, untuk menghasilkan gerak yang sama, untuk maju dan berkarya.
Jati Diri adalah, ciri khas atau karakteristik suatu bangsa yang membedakannyadari bangsa yang lain.
Jati diri manusia merupakan sesuatu yang terberi (Given) dari Tuhan pada waktu kelahiran dan merupakan fitrah manusia.Berbeda dengan jati diri bangsa, yang lahir dari sekumpulan individu yang mengelompok dan bersepaham untuk mendirikan suatu bangsa.
Kelahiran bangsa Indonesia berawal ketika The Founding Fathers kita mencanangkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Pancasila terlahir dari kegelisahan para the founding fathers akan sebuah ikatan keindonesiaan dan tidak mendasarkan pada nasionalisme sekuler. Ikatan yang tidak menomorsatukan golongan tertentu dan tidak memarginalkan golongan lainnya.Pluralisme dalam damai sejatinya bukanlah sebuah cita-cita utopis karena nenek moyang kita sudah pernah membuktikannya.Kenyataan demografis dan kesadaran serumpun melahirkan perasaan senasib sepenanggungan selama ratusan tahun. Hidup selama tiga ratus dua puluh lima tahun bersama Kerajaan Sriwijaya, mulai tahun 700 sampai dengan 1025 dibawah pimpinan syailendra. Kemudian dipersatukan dengan Sumpah Palapa yang dilakukan oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit selama lima ratus tahun. Selanjutnya, kolonialisme Belanda selama tiga setengah abad dan penjajahan Jepang sudah melahirkan semangat untuk mandiri dengan mencapai kemerdekaan.Setiap dari kita harus sadar bahwa nenek moyang kita bisa hidup rukun bukan karena persamaan etnik layaknya Bangsa Eropa atau Korea.Tetapi kita harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah wadah yang dinamakan bangsa akibat persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang dilalui dengan penderitaan dan penindasan kolonial.
Pada akhirnya realita itu dipersatukan pertama kali dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.Bagaimana ego kesukuan bisa dipinggirkan demi satu kebulatan tekad menjadi satu Indonesia ditengah pluralisme.Kenyataan sebagai masyarakat pluralis juga harus dipahami bisa membawa potensi disintegrasi.Pluralisme itu bisa menjadi ancaman terhadap ruang bersama dengan menyuburkan indentitas lokal dan mengaburkan makna identitas nasional.Padahal jika disadari keragama etnik dan primordialisme hanya menjadi negatif bila muncul dalam wawasan kebangsaan dan nilai-nilai universal. Primordialis baru akan muncul jika diberi peluang berupa keruntuhan bangsa.
Pancasila yang menjadi filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu, sebenarnya digali dari tradisi masyarakat berbangsa sepanjang sejarahnya.Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia.Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.
Jati diri bangsa merupakan suatu pilihan, dan Jati Diri Bangsa Indonesia merupakan pencerminan atau tampilan dari karakter Bangsa Indonesia.Karakter bangsa merupakan akumulasi atau sinergi dari karakter individu anak bangsa yang mengelompok menjadi bangsa Indonesia. Karakter bangsa akan ditampilkan sebagai nilai-nilai luhuryang digali dari kehidupan nyata oleh founding fathers dan dirumuskan dalam suatu tata nilai yang kita kenal sebagai pancasila. Denhan demikian Jati Diri Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Sesungguhnya kalau dicermati lebih dalam pada jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, ternyata memiliki makna yang sangat luar biasa bahkan melebihi prinsip-prinsip dasar, yang membuat bangsa bisa menjadi maju.
Dengan kata lain, apabila Bangsa Indonesia mengamalkan Jati Diri bangsanya, maka bangsa Indonesia pun dapat maju seperti bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Pancasila dan Jati Diri tidak boleh dipisahkan dan tidak terpisahkan. Pancasila sebagai landasan idiil, landasan filosofis bangsa, sumber dari segala hukum di negeri Indonesia ini, sedangkan jati diri adalah implementasi sehari-hari, sebagai perilaku insane Indonesia, seperti dengan jelas diuraikan di bawah ini:
1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Sebagai wujud Jati Diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis.Jati Diri ini jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis serta jelas artinya dan jelas konsekuensinya, jelas bentuknya. Sebagai bangsa yang Agamis, bangsa yang beragama, bangsa yang percaya akan adanya Tuhan, bangsa yang beriman. Maka jelas bahwa Indonesia memang bukan murni negara sekuler.Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila.Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti Indonesia.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi negara; kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh agama; hukum nasional yang berlaku; dan murtad bukan tindak pidana.Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.
Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil yang dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.
Sebenarnya sumber dari kejahatan itu adalah tidak adanya Tuhan didalam hati manusia.Karena Tuhan dan ajaran-ajaran agama yang ada itu pasti menuju menjadi hal yang baik.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab     
Wujud Jati Diri dari sila kedua Pancasila bahwa bangsa Indonesia adalah Bangsa yang menghormati Hak Azasi Manusia.Indonesia adalah negara hukum.Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law).Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat.Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM.Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki.

3. Persatuan Indonesia
Sebagai wujud Jati Diri sila ketiga adalah Bangsa yang cinta Tanah Air. Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi.Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sebagai wujud sila keempat yaitu Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Demokratis.Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir.Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya.Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya.Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya.Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa.Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan.Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Karena Pancasila telah diakui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat.Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata.Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara.Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila.Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
Sebagai Wujud sila kelima adalah Kebersamaan, atau bangsa yang menghormati kebersamaan.Menurut Bung Karno Keadilan Sosial adalah Jembatan emas menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.Sebagai pencetus Pancasila, cita-cita keadilan sosial pada Sukarno amat eksplisit.Paham keadilan sosial Bung Karno harus dimengerti sebagai paham seorang nasionalis yang dipengaruhi pemikiran Marxisme.
Isi keadilan sosial yang dicita-citakan, dan cara merealisasikannya sebenarnya tidak bias dipisah, dan bagi Sukarno hal itu terangkum dalam satu pengertian atau konsep yaitu Marhaenisme. Dalam Marhaenisme terkandung dua asas: sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Marhaen adalah proto-tipe masyarakat kelas bawah Indonesia. Bagi sukarno isi konsepsi keadilan sosial itu harus berorientasikan kepada kaum Marhaen, dan itu hanya mungkin apabila di dalam Indonesia merdeka kelak kekuasaan berada di tangan Marhaen, dengan sistem yang berdasarkan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.






BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler.Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran.Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila secara sadar mengatur pembauran dan kemajemukan bangsa ini.Lemahnya wawasan kebangsaan generasi muda bisa jadi disebabkan tipisnya penghayatan terhadap hakekat berbangsa akibat kuatnya arus global.Invasi budaya barat diserap secara mentah oleh generasi muda bangsa ini tanpa ada filteralisasi oleh kearifan lokal.Sehingga perlu disadari Pancasila adalah ideologi yang belum bisa diterima oleh semua orang sehingga menjadi wajar untuk diperjuangkan.Pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila belum dilakukan sepenuh hati.Apalagi jika harus mengiplementasikan dalam kehidupan bernegara.Sosialisasi Pancasila kepada dunia wajib dikumandangkan sebagai landasan filosofis yang melingkupi alam pikir bangsa ini.
Oleh karena itu Pancasila seharusnya dapat dijadikan jati diri bangsa dan merupakan batas-batas pembenaran ( margin of appreciation ) dalam bertindak dan berperilaku.










Efendi, Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya. Jakarta, Exatama Mediasindo; 2008.
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro, J Kartini, “Amandemen UU Peradilan HAM”. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal 11.
Sukarno, Marhaen dan Proletar, dalam dibawah Bendera Revolusi.
Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka, dalam dibawah Bendera Revolusi