MAKALAH PANCASILA
PERAN PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI BANGSA
Oleh
Nama :
Andhi pratama
NIM :
A32120459
Prodi : Produksi Tanaman Perkebunan
Gol :
A
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari
beragam agama.Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu
mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan
berpotensi konflik.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat
beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat
semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari konflik antar
kelompok sosial yang terjadi.
Sistem berbangsa dan bernegara telah mengalami perubahan yang cukup
signifikan.Realitas kehidupan politik, ekonomi dan demokrasi telah mengalami
pergeseran.Paling nyata, semangat gotong royong koperasi menjelma menjadi
sistem ekonomi pasar dengan pemodal sebagai penguasa.Konsep kemufakatan dan
konsensus persatuan menjadi terabaikan begitu saja.Pancasila semakin terdesak
sebagai landasan kehidupan berbangsa.
Maka Kita akan menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peranan
Pancasila bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan salah
satu pilar Negara dan Bangsa yang memuat kesepakatan bersama seluruhbangsa kita
yang sangat majemuk ditinjau dari berbagai aspek.Pancasila menjamin
Kebersamaan, Keberagaman, dan Eksistensi seluruh komponen Bangsa dalam rangka
kehidupan bernegara yang biasa disebut sebagai falsafah kenegaraan atau
cita-cita Negara.Fungsi Pancasila sebagai landasan filosofis dan Common
Platforms atau kalimatus sawa.
1.2. Tujuan
i.
Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
ii.
Meningkatkan kesejahteraan umum;
iii.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
iv.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang
abadi,
dan
keadilan sosial.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Dasar teori
Suatu usaha hanya akan berhasil kalau kita punya satu “pandangan”
yang sama, atau persepsi yang sama, tetapi untuk bisa mempunyai persepsi yang
sama terlebih dahulu harus memiliki “definisi” atau pengertian yang sama.
Karena itulah untuk “Jati Diri” ini kita harus memiliki pengertian yang sama
untuk digunakan sebagai dasar sekaligus landasan piker yang sama, untuk
menghasilkan gerak yang sama, untuk maju dan berkarya.
Jati Diri adalah, ciri khas atau karakteristik suatu bangsa yang
membedakannyadari bangsa yang lain.
Jati diri manusia merupakan sesuatu yang terberi (Given) dari Tuhan
pada waktu kelahiran dan merupakan fitrah manusia.Berbeda dengan jati diri
bangsa, yang lahir dari sekumpulan individu yang mengelompok dan bersepaham
untuk mendirikan suatu bangsa.
Kelahiran bangsa Indonesia berawal ketika The Founding Fathers kita
mencanangkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Pancasila terlahir dari kegelisahan
para the founding fathers akan sebuah ikatan keindonesiaan dan tidak
mendasarkan pada nasionalisme sekuler. Ikatan yang tidak menomorsatukan
golongan tertentu dan tidak memarginalkan golongan lainnya.Pluralisme dalam
damai sejatinya bukanlah sebuah cita-cita utopis karena nenek moyang kita sudah
pernah membuktikannya.Kenyataan demografis dan kesadaran serumpun melahirkan
perasaan senasib sepenanggungan selama ratusan tahun. Hidup selama tiga ratus
dua puluh lima tahun bersama Kerajaan Sriwijaya, mulai tahun 700 sampai dengan
1025 dibawah pimpinan syailendra. Kemudian dipersatukan dengan Sumpah Palapa
yang dilakukan oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit selama lima
ratus tahun. Selanjutnya, kolonialisme Belanda selama tiga setengah abad dan
penjajahan Jepang sudah melahirkan semangat untuk mandiri dengan mencapai
kemerdekaan.Setiap dari kita harus sadar bahwa nenek moyang kita bisa hidup
rukun bukan karena persamaan etnik layaknya Bangsa Eropa atau Korea.Tetapi kita
harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah wadah yang dinamakan bangsa akibat
persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang dilalui dengan penderitaan dan penindasan
kolonial.
Pada akhirnya realita itu dipersatukan pertama kali dalam Sumpah
Pemuda pada 28 Oktober 1928.Bagaimana ego kesukuan bisa dipinggirkan demi satu
kebulatan tekad menjadi satu Indonesia ditengah pluralisme.Kenyataan sebagai
masyarakat pluralis juga harus dipahami bisa membawa potensi
disintegrasi.Pluralisme itu bisa menjadi ancaman terhadap ruang bersama dengan
menyuburkan indentitas lokal dan mengaburkan makna identitas nasional.Padahal
jika disadari keragama etnik dan primordialisme hanya menjadi negatif bila
muncul dalam wawasan kebangsaan dan nilai-nilai universal. Primordialis baru
akan muncul jika diberi peluang berupa keruntuhan bangsa.
Pancasila yang menjadi filsafat dan pandangan hidup bangsa
Indonesia itu, sebenarnya digali dari tradisi masyarakat berbangsa sepanjang
sejarahnya.Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal
pluralisme ala Indonesia.Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan
para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan
perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.
Jati diri bangsa merupakan suatu pilihan, dan Jati Diri Bangsa
Indonesia merupakan pencerminan atau tampilan dari karakter Bangsa
Indonesia.Karakter bangsa merupakan akumulasi atau sinergi dari karakter
individu anak bangsa yang mengelompok menjadi bangsa Indonesia. Karakter bangsa
akan ditampilkan sebagai nilai-nilai luhuryang digali dari kehidupan nyata oleh
founding fathers dan dirumuskan dalam suatu tata nilai yang kita kenal sebagai
pancasila. Denhan demikian Jati Diri Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Sesungguhnya kalau dicermati lebih dalam pada jati diri bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila, ternyata memiliki makna yang sangat
luar biasa bahkan melebihi prinsip-prinsip dasar, yang membuat bangsa bisa
menjadi maju.
Dengan kata lain, apabila Bangsa Indonesia mengamalkan Jati Diri
bangsanya, maka bangsa Indonesia pun dapat maju seperti bangsa-bangsa lainnya
di dunia.
Pancasila dan Jati Diri tidak boleh dipisahkan dan tidak
terpisahkan. Pancasila sebagai landasan idiil, landasan filosofis bangsa,
sumber dari segala hukum di negeri Indonesia ini, sedangkan jati diri adalah
implementasi sehari-hari, sebagai perilaku insane Indonesia, seperti dengan
jelas diuraikan di bawah ini:
1.
Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Sebagai wujud Jati Diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang
Agamis.Jati Diri ini jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis serta
jelas artinya dan jelas konsekuensinya, jelas bentuknya. Sebagai bangsa yang
Agamis, bangsa yang beragama, bangsa yang percaya akan adanya Tuhan, bangsa
yang beriman. Maka jelas bahwa Indonesia memang bukan murni negara
sekuler.Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara
yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu
falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila.Negara-negara Muslim lainnya tidak
mempunyai model seperti Indonesia.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi
negara; kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh agama; hukum nasional yang
berlaku; dan murtad bukan tindak pidana.Dari perbandingan sepintas ini tampak
bahwa Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan
hidup antarumat beragama.
Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan
kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik
sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil
yang dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial,
intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai
minoritas.
Sebenarnya sumber dari kejahatan itu adalah tidak adanya Tuhan
didalam hati manusia.Karena Tuhan dan ajaran-ajaran agama yang ada itu pasti
menuju menjadi hal yang baik.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Wujud Jati Diri dari sila kedua Pancasila bahwa bangsa Indonesia
adalah Bangsa yang menghormati Hak Azasi Manusia.Indonesia adalah negara
hukum.Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai
dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of
law).Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan
atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh
karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan
etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat.Nilai -
nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang
bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM.Bahkan apabila dicermati secara
filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab,
diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain.
Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki.
3.
Persatuan Indonesia
Sebagai wujud Jati Diri sila ketiga adalah Bangsa yang cinta Tanah
Air. Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa
kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang
dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari
perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya
yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan
lingkungan.
Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha
dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan,
kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air
inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh
dedikasi.Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam
jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar
tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air
adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses
pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan
pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki
bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat
dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang
akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /
Perwakilan
Sebagai wujud sila keempat yaitu Bangsa Indonesia adalah Bangsa
yang Demokratis.Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun
terakhir.Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya.Saking
saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik
yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan
aspirasinya.Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai
dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan
hidupnya serta adat-istiadatnya.Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai
caranya sendiri mewujudkan demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan
demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa.Bahkan dalam satu bangsa
dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan
perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan.Maka
tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi
Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada
semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas
dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi
Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama
dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat
yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia .
Karena Pancasila telah diakui dan terima sebagai Filsafah dan
Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi
landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan
agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor
agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui
Musyawarah untuk Mufakat.Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya
mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata.Namun
demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan
memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian
didasarkan jumlah suara.Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor
Manfaat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu
ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki
sila kelima Pancasila.Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik,
tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan
Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan
dan kebahagiaan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
Sebagai Wujud sila kelima adalah Kebersamaan, atau bangsa yang
menghormati kebersamaan.Menurut Bung Karno Keadilan Sosial adalah Jembatan emas
menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.Sebagai
pencetus Pancasila, cita-cita keadilan sosial pada Sukarno amat eksplisit.Paham
keadilan sosial Bung Karno harus dimengerti sebagai paham seorang nasionalis
yang dipengaruhi pemikiran Marxisme.
Isi keadilan sosial yang dicita-citakan, dan cara merealisasikannya
sebenarnya tidak bias dipisah, dan bagi Sukarno hal itu terangkum dalam satu
pengertian atau konsep yaitu Marhaenisme. Dalam Marhaenisme terkandung dua
asas: sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Marhaen adalah proto-tipe masyarakat kelas bawah Indonesia. Bagi
sukarno isi konsepsi keadilan sosial itu harus berorientasikan kepada kaum
Marhaen, dan itu hanya mungkin apabila di dalam Indonesia merdeka kelak
kekuasaan berada di tangan Marhaen, dengan sistem yang berdasarkan sosio-nasionalisme
dan sosio-demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa
Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler.Ia merupakan
konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa
hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran.Harus diakui bahwa keberadaan
Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living
togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila secara sadar mengatur pembauran dan kemajemukan bangsa
ini.Lemahnya wawasan kebangsaan generasi muda bisa jadi disebabkan tipisnya
penghayatan terhadap hakekat berbangsa akibat kuatnya arus global.Invasi budaya
barat diserap secara mentah oleh generasi muda bangsa ini tanpa ada filteralisasi
oleh kearifan lokal.Sehingga perlu disadari Pancasila adalah ideologi yang
belum bisa diterima oleh semua orang sehingga menjadi wajar untuk
diperjuangkan.Pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila belum dilakukan sepenuh
hati.Apalagi jika harus mengiplementasikan dalam kehidupan
bernegara.Sosialisasi Pancasila kepada dunia wajib dikumandangkan sebagai
landasan filosofis yang melingkupi alam pikir bangsa ini.
Oleh karena itu Pancasila seharusnya dapat dijadikan jati diri
bangsa dan merupakan batas-batas pembenaran ( margin of appreciation ) dalam
bertindak dan berperilaku.
Efendi,
Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya. Jakarta, Exatama
Mediasindo; 2008.
Rasuanto,
Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro,
J Kartini, “Amandemen UU Peradilan HAM”. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal
11.
Sukarno,
Marhaen dan Proletar, dalam dibawah Bendera Revolusi.
Sukarno,
Mencapai Indonesia Merdeka, dalam dibawah Bendera Revolusi